CILEGON – Soal tidak adanya pemberitahuan dan koordinasi kepemimpinan antar kelembagaan daerah terkait seleksi terbuka (open bidding) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (Perumdam-CM) untuk jabatan calon Direktur dan Dewan Pengawas, sejumlah pejabat Pemkot Cilegon terkait saling lempar.
Diberitakan sebelumnya, dalam open bidding untuk jabatan Direktur dan Dewan Pengawas pada Perumdam-CM itu Tim Panitia Seleksi (Pansel) dalam hal ini Pemkot Cilegon dituding tidak melakukan pemberitahuan dan koordinasi kepada DPRD Cilegon.
Akibatnya, hal itu kemudian menuai protes Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Abdul Ghoffar selaku mitra kerja dari Perumdam-CM. Ia mengaku sampai saat ini pihaknya sama sekali tidak menerima informasi apapun terkait open bidding Perumdam-CM tersebut.
Plh Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra selaku yang membidangi agenda itu menyarankan terkait persoalan tersebut agar ditanyakan langsung kepada Ketua Tim Pansel open bidding Perumdam-CM.
“Ke Ketua Pansel (Sekda-red) saja ya. Saya gak enak mau jawabnya, posisi saya sebagai anggota. Tanya Pak ketua saja ya, jangan ke saya, gak enak sayanya,” katanya, Kamis (11/1/2024).
Aziz menjelaskan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan yang berkenaan dengan open bidding Perumdam-CM itu lantaran telah disepakati untuk pemberian informasi tersebut melalui Ketua Pansel saja dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin.
“Kalau terkait dengan open bidding kan Tim Pansel itu ada tiga, ada Ketua Pak Sekda, ada unsur akademisi dari Untirta. Kemarin kami sepakat kalau memang terkait dengan informasi itu dari Pak Ketua, jangan sampai nanti masing-masing kita anggota berstatement, jadi ke Pak Ketua saja,” ujarnya.
Baca : Tak Tahu Soal Open Bidding Perumdam-CM, DPRD Cilegon : Kalau Ada Apa-apa, Tanggung Sendiri !
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Pansel open bidding Perumdam-CM, Udung Sukandar menerangkan terkait tidak adanya pemberitahuan dan koordinasi kepada DPRD Cilegon itu merupakan di luar dari kewenangannya.
Soal pemberitahuan dan koordinasi dengan DPRD Cilegon terkait open bidding Perumdam-CM itu, Udung mengungkapkan bahwa sebenarnya secara ketentuan tidak diharuskan.
“Itu mah kan sebenarnya kebijakan pimpinan, tapi di ketentuan tidak ada keharusan sih, tapi mungkin itu komunikasi antar pimpinan aja sih kang itu mah. Tapi memang seperti itu. Jadi secara ketentuan tidak diatur, tapi mungkin secara komunikasi antar pimpinan mungkin ya itu,” ungkapnya.
Senada dengan Plt Direktur Perumdam-CM, Ikhwan Kurniawan yang menolak memberikan keterangan kaitan hal yang disoal parlemen. Orang yang digadang-gadang kuat akan menjadi calon pejabat definitif ini hanya menerangkan terkait penganggaran open bidding yang sudah dialokasikan pihaknya. “Kalau di kami dianggarkannya di sekitar Rp200 jutaan itu,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui, open bidding calon Direktur dan Dewan Pengawas Perumdam-CM itu telah resmi dibuka sejak Senin, 8 Januari lalu hingga 15 Januari 2024 mendatang.
Pelaksanaan mekanisme open bidding Perumdam-CM tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Adapun sejumlah persyaratan yang berkenaan dengan open bidding calon Direktur dan Dewan Pengawas Perumdam-CM itu telah ditayangkan dalam website cilegon.go.id dan pdamcilegon.co.id.
(Mg-STT/Red)