Beranda Pemerintahan Open Bidding Perumdam-CM Disoal DPRD Cilegon, Maman: Pengumuman itu Otomatis Pemberitahuan

Open Bidding Perumdam-CM Disoal DPRD Cilegon, Maman: Pengumuman itu Otomatis Pemberitahuan

Papan plang ruang kerja Sekretaris Daerah Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin selaku Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) open bidding calon Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (Perumdam-CM) akhirnya angkat bicara.

Maman turut menanggapi soal tidak adanya pemberitahuan dan koordinasi antar kelembagaan daerah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan DPRD Cilegon terkait open bidding Perumdam-CM.

Menurut Maman, pemberitahuan dan koordinasi terkait open bidding Perumdam-CM dari Pemkot Cilegon kepada DPRD Cilegon, dalam hal ini Komisi III secara langsung telah dilakukan sejak munculnya pengumuman.

“Kita dengan adanya pengumuman itu otomatis pemberitahuan,” katanya singkat dengan nada kesal usai menghadiri pengarahan Walikota kepada pejabat Eselon II dan III di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (12/1/2024).

Sebelumnya diberitakan, dalam pelaksanaan open bidding untuk jabatan calon Direktur dan Dewan Pengawas Perumdam-CM, Pemkot Cilegon dituding tidak melakukan pemberitahuan dan koordinasi kepada DPRD Cilegon.

Akibatnya, hal itu menuai protes dari Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Abdul Ghoffar selaku mitra kerja dari Perumdam-CM. Ia mengaku, sejak dibukanya open bidding tersebut, pihaknya sama sekali tidak menerima informasi apapun terkait agenda tersebut.

“Sejauh ini tidak ada informasi apa-apa tuh ke Komisi III. Memang mainnya kan begitu. Iya kalau mitra Komisi kita kan memang Perumdam, tapi kalau Sekda dan Walikota bukan mitra kita,” katanya kepada BantenNews.co.id, Kamis (11/1/2024) kemarin.

Untuk diketahui, pelaksanaan open bidding untuk jabatan calon Direktur dan Dewan Pengawas itu, Perumdam-CM mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 juta untuk pelaksanaan mekanismenya.

Pelaksanaan mekanisme open bidding Perumdam-CM tersebut juga merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Baca Juga :  Pengurus Koperasi Pasar Krenceng Cilegon Protes PT KSP dan PT KSI

Adapun sejumlah persyaratan yang berkenaan dengan open bidding calon Direktur dan Dewan Pengawas Perumdam-CM itu telah ditayangkan dalam website cilegon.go.id dan pdamcilegon.co.id. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News