CILEGON – Walikota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan keputusan memutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ia lakukan dalam waktu dekat. Hal itu dikatakannya menyusul adanya ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon pilkada serentak pada 8 Juli 2020.
Dengan demikian, Kepala Daerah tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi jabatan ASN terhitung 8 Januari 2020. Seperti yang tertuang pula dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut mutasi jabatan tak bisa dilakukan calon petahana selama enam bulan sebelum dan enam bulan setelah pencoblosan.
“Otomatislah (akan melakukan mutasi dan rotasi ASN), kan saya ditenggat oleh PKPU, jadi otomatis saya harus lari dong. Open bidding kan sudah, seleksi wawancara sudah. Saya ngga mau juga melanggar aturan,” ujar Edi kepada BantenNews.co.id, Rabu (18/12/2019).
Baca : Tentukan 3 Besar, Tim Pansel Open Bidding Cilegon Tunggu Rekomendasi KASN
Dikatakan Edi, kendati hasil lelang jabatan terbuka (open bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama terhadap 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan memasuki babak akhir itu menjadi kewenangan prerogatifnya penuh, namun itu akan ia umumkan dengan melibatkan langsung Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah.
“Saya bareng bertiga, untuk (keputusan akhir open bidding). Tapi kalau yang lain tidak ya, soalnya itu kan proses mutasi dan rotasi biasa, yah ngga bisalah saya umumkan, kecuali open bidding. Jadi pokoknya sebelum deadline PKPU itu, mutasi akan saya lakukan,” terangnya.
Diketahui, kabar mutasi dan rotasi eselon II sebelumnya sempat santer di kalangan ASN. Namun belum hal itu dilakukan, Pemkot Cilegon belakangan memilih untuk melakukan open bidding terhadap pejabat eselon III untuk mengisi 5 jabatan kepala OPD. (dev/red)