PANDEGLANG – Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, Ade Jahran menyampaikan bahwa masyarakat atau lembaga bisa memidanakan atau mensengketakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila OPD tersebut tidak memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Namun sengketa tersebut baru bisa dilakukan setelah tata cara atau aturan dari pihak pemohon informasi telah dilakukan kepada OPD. Apabila langkah itu sudah dilakukan dan OPD tetap tidak memberikan informasi yang dibutuhkan maka pemohon bisa membawa permasalahan itu ke KIP Provinsi untuk ditindaklanjuti.
“Jadi tidak ujug-ujug dia tidak memberikan (informasi) langsung dipidana tapi harus ada prosedur yang dilakukan melalui Komisi Informasi terlebih dahulu baru bisa ke penyidik. Sebenarnya ada pidananya walaupun ringan,” terang Ade usai berkunjung ke Ruang Pintar Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/10/2018)?
Sesuai pasal 51 dan pasal 56 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dimana pasal 51 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.
Dan pasal 56 yang berbunyi setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-undang yang lebih khusus tersebut.
“Pidana kurungan 1 sampai 2 tahun kalau dendanya Rp5 juta sampai Rp20 juta, tergantung kategorinya,” tambahnya. (Med/Red)