Beranda Hukum OPD Sepelekan TP4D, Kajari Cilegon : Itu Bisa Malah Menjadi Lid Pidsus

OPD Sepelekan TP4D, Kajari Cilegon : Itu Bisa Malah Menjadi Lid Pidsus

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Andi Mirnawaty. (Foto : Gilang)

CILEGON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Andi Mirnawaty mengatakan pihaknya memiliki banyak catatan terkait pendampingan hukum yang selama ini diminta oleh OPD di Pemkot Cilegon.

Catatan itu berdasarkan kajian dan evaluasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari atas sejumlah program pekerjaan yang berjalan sejauh ini.

“Judulnya kita sekarang evaluasi, untuk persiapan awal tahun ke depan pekerjaan jangan dilambat-lambatin, dibikin cepat supaya di akhir tahun sudah selesai,” ujarnya usai menghadiri penyuluhan hukum pelaksanaan TP4D di Aula Inspektorat Pemkot Cilegon, Rabu (3/10/2018).

Dipaparkan, keterlibatan TP4D yang tidak sejak awal penganggaran kegiatan oleh Pemkot Cilegon hingga perilaku tim teknis pekerjaan di OPD yang tidak kooperatif dalam menyampaikan laporan kinerja ke TP4D menurutnya menjadi catatan lain sehingga pihaknya merasa perlu menegaskan kembali hal tersebut.

“Selama ini mereka nyaman-nyaman aja ngga melapor, nah ke depan jangan seperti itu. Kalau ngga ya kita cabut pengawalannya. Ke depan (tahun anggaran 2019) kita Insya Allah dilibatkan dari awal, acuannya (yang mendapatkan TP4D) yang nilainya besar-besar dulu. Itu pun setelah ada permintaan (pendampingan hukum oleh OPD), kita periksa dulu apakah ini tidak ada conflict of interest, atau jangan sampai mintanya karena tau sebenarnya ada masalah. Karena kan kita ini bukan tempat ngumpulin masalah orang,” katanya.

Pantauan BantenNews.co.id, penyuluhan itu pun turut dihadiri Plt Walikota Cilegon, Sekretaris Daearh dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hampir di setiap OPD.

“Makanya hari ini bikin kesepahaman, kita bantu, tapi sama-sama terbuka. Jangan seolah-olah ini sudah TP4D, sudah ngga ada progressnya. Nanti kalau ada masalah muncul? TP4D itu muaranya apa, kalau mereka ngga ikut, kita punya data. Kita jadikan ini sebagai lid pidsus (penyelidikan di bidang pidana khusus) kalau itu ngga sesuai aturan,” tandasnya.

Di bagian lain, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengamini adanya permintaan Kejari kaitan keterlibatan TP4D sejak awal penganggaran kegiatan di OPD, bahkan mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Memang bagusnya dari perencanaan juga dia (TP4D) ikut, kalau bisa. Ya mudah-mudahan ke depan (pembahasan RKA) harus begitulah, dilibatkan. Sebenarnya saya sudah merintahin (Kepala OPD), mulai dari RKA, jadi koordinasinya dari awal,” ujarnya.

Senada Edi menambahkan, besaran nilai kegiatan pekerjaan sejatinya menjadi pertimbangan utama sebelum diajukan pendampingan hukum ke TP4D. “Kalau saya sih dari nilai, tingkat risiko, tapi kalau yang PL-PL (Penunjukkan Langsung) ngga usahlah, karena dia (Kejari) juga kan terbatas personelnya,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News