Beranda Hukum Opar Sohari Dukung Kejati Banten Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat...

Opar Sohari Dukung Kejati Banten Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping

Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus potongan hibah pondok pesantren yang bersumber dari APBD Pemprov Banten tahun 2020 senilai Rp117 miliar

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana menegaskan, akan mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malimping, Lebak senilai Rp4,6 miliar tahun anggaran 2019.

“Kami nanti akan dalami lagi, kami kemudian kroscek kembali, kami akan melakukan proses pendalaman. Siapa pun pasti akan kita mintai keterangan, baik pihak-pihak yang langsung terkait perkara ini maupun pihak yang terkait lainnya,” kata Asep Nana kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Terkait pemberitaan tersebut, Opar Sohari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengatakan bahwa dirinya mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Banten untuk menyelesaikan kasus tersebut agar jadi terang menerang, yang salah silahkan dihukum.

“Kami dari Bapenda Provinsi Banten akan selalu siap memberi keterangan sebenar-benarnya jika tim dari Kejati Banten membutuhkannya,” katanya.

Opar juga mejelaskan bahwa dirinya merasa terkejut dan tidak pernah mengetahui bahwa tersangka SMD selaku Kepala UPTD PPD Malingping telah merencanakan dan melakukan jual beli untuk kepentingan pribadi dan tanpa sepengetahuan atasan dalam pembelian lahan Samsat Malingping tersebut.

Opar Sohari menambahkan terkait dugaan rasuah yang dilakukan oleh tersangka Kepala UPTD Samsat Malingping, SMD dalam kasus pembelian lahan untuk kantor Samsat Malingping yang disebut-sebut seluas 6.287 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Baru, KM 3 Simpang-Beyeh, Desa Malingping Selatan.

Untuk diketahui, SMD sebagai Sekretaris Tim Pembebasan Lahan juga berposisi sebagai penjual lahan yang ia beli dari Haji Uwi, dibeli dari pemilik Rp100 ribu dan dijual ke pemerintah Rp500 ribu per meter persegi. Atas hal tersebut SMD sudah merencanakan keuntungan 400 ribu dari jumlah lahan tersebut.

Opar Sohari menganggap hal ini kurang patut mengingat SMD sebagai Sekretaris Tim Sembilan, telah melakukan transaksi pada saat hampir bersamaan dengan pembebasan lahan serta diduga sudah mengetahui posisi lahan yang sudah di survei dan akan ditindaklanjuti pada pembelian oleh pemerintah berdasarkan hasil survey tim appraisal. Lahan yang akan dibeli itu milik dua orang , yakni punya H Uwi dan punya Cicih, warga Kampung Beyeh.

Baca Juga :  Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Banten dan Polresta Tangerang

“Kalau data di saya, lahan punya Haji Uwi itu seluas 4.580 meter persegi, dan punya Cicih 1707 meter persegi. Jadi total luas 6.287 meter persegi, untuk memudahkan transaksi, Cicih pun di suruh SMD menjual lahannya ke H Uwi terlebih dahulu pada 13 Agustus 2019,” ujar Opar.

Di lain tempat, Rohmat Hidayat, selaku Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) yang sejak awal mengawal perjalanan transaksi tersebut mejelaskan bahwa tersangka SMD diduga mengambil keuntungan pribadi dari proses tersebut.

“Isu luas lahan 6.400 meter persegi, itu cuma bisa-bisanya SMD aja,” ujanya.

Rohmat menambahkan bahwa transaksi yang dilakukan antara pemilik dan tim appraisal (Pemerintah) itu dimungkinkan berlangsung setelah tim mendapatkan SK. Tim itu mendaparkan SK resmi yaitu pada 7 Oktober 2019.

“Dimungkinkan transaksi SMD dengan H Uwi ini setelah mendapat SK,” katanya.

Menurutnya, pihaknya pun bersama elemen mahasiswa di Lebak selatan sempat melakukan aksi unjuk rasa. “Awal Januri lalu kami sempat aksi unjuk rasa minta kepala UPT Samsat dicopot karena diduga melakukan mark-up harga lahan.”

Ia sendiri mengaku telah diminta keterangan oleh Intel Kejari Lebak untuk melengkapi data itu.
Selanjutnya pihaknya pada 11 Januari 2021 juga melaporkan kasus ini ini ke Polda Banten. “Ya, kasus ini LPI sudah laporkan ke Polda Banten juga.”

SMD membeli lahan ke pada H Uwi melalui anaknya Hj Euis dengan harga permeter Rp100 per meter persegi. Dan tim appraisal membeli Rp 500 ribu per meter persegi. Dan kasus ini saya minta tuntaskan secara transparan.

Sedangkan SMD pernah menepis isu tudingan mark up harga lahan dan penyelewengan jabatannya. Menurutnya bahwa benar ia telah ditunjuk masuk dalam tim pengadaan lahan sesuai SK.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Sitaan KPK, TCW Beli dari Jayeng Rana Atas Nama Airin Rachmi Diany

“Iya, saya ditunjuk masuk tim Sembilan pengadaan lahan. Yang menentukan harga itu dari tim appraisal sendiri, saya cuma ditunjuk sebagai sekretaris. Dalam pembayaran saya sebagai tim hanya menyaksikan pembayaranya aja. Dan jika ingin tau besaran harganya silahkan tanya aja ke pemilik tanah asal,” ujarnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News