SERANG – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten menerima 36 pengaduan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 baik melalui media sosial, Whatsapp pengaduan maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA dan SKh tahun ajaran 2023/2024.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman meliputi pemantauan langsung di lapangan, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta dengan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan,” kata Fadli, Rabu (12/7/2023).
Hasil pengawasan PPDB sejauh ini, lanjut Fadli, pada proses pengawasan di Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar.
“Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah. Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” katanya.
“Ombudsman juga mengingatkan dan memonitor satuan Pendidikan serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran Jalur Afirmasi di atas,” sambungnya.
Fadli mengungkapkan, pihaknya juga menduga adanya pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA.
“Adapun besaran dana antara Rp 5-8 juta rudiminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju,” ungkapnya.
Untuk itu, Fadli menegaskan, Ombudsman menekankan agar pertama, pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditanda-tangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan.
“Kedua, orangtua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Sangat mungkin pada akhirnya orangtua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Terkait data kependudukan, Fadli mengaku, Ombudsman masih mendapati permasalahan antara lain yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. Dengan koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran Kembali.
“Pada proses pendaftaran jalur Prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat ASPAL (Asli tapi Palsu). Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi. Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan non-akademiknya,” ujarnya.
“Misalnya antara lain, terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya. Contoh lainnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan, dan banyak contoh lainnya,” tambahnya.
Fadli juga menuturkan, pihaknya juga masih menemukan adanya permasalahan teknis yang dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orangtua calon siswa, keluhan juga Ombudsman terima dari pihak operator sekolah terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi. Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya.
“Terdapat temuan khusus, yaitu terdapat SMP yang terlambat memperpanjang akreditasi sekolah sehingga mengakibatkan seluruh lulusan sekolah tersebut tidak dapat mendaftar jalur prestasi di tingkat SMA,” tuturnya.
Mencermati berbagai temuan di atas, Ombudsman meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman RI Perwakilan Banten akan terus secara intensif melakukan pengawasan, menerima pengaduan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengawasi pelaksanaan PPDB hingga beberapa minggu paska dimulainya tahun ajaran baru atau MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya.
“Sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik dan berkepastian, Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mewujudkan pelaksanaan PPDB TA 2023/2024 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Mir/Red)