SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mendalami dugaan adanya praktik jual beli kursi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk semua jenjang pendidikan di Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi, dari hasil pengawasan Ombudsman diduga adanya indikasi pungutan liar atau jual beli kursi masih terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp5-8 juta diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zaenal Muttaqien mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terkait adanya dugaan praktik jual beli kursi.
“Kita sudah penelusuran, ada beberapa orang tua (calon) siswa yang anaknya dinyatakan tidak diterima. Kemudian didekati oleh oknum tertentu, pegawai pihak sekokah yang menawarkan bisa membantu anaknya diterima di sekolah negeri kalau bayar sejumlah uang tertentu,” kata Zaenal, Kamis (13/7/2023).
Lebih lanjut, Zaenal menuturkan, pihaknya juga masih mencari bukti-bukti dugaan jual beli kursi.
“Kami membedahnya di kasus ini, misalkan ada oknum bisa bantu, lalu minta uang tapi akhirnya tidak masuk juga, jadinya (oknum) kabur bawa uang, masuknya penipuan. Kecuali ada oknum sekolah yang langsung mendekati orang tua dan menawarkan mahar tidak melalui jalur resmi,” tuturnya.
“Kami khawatir jika kejadian (jual beli kursi PPDB) terulang lagi. Sudah bayar tapi tidak diterima uang melayang,” sambungnya.
Meski begitu, dirinya mengaku, hingga kini belum ada satupun aduan terkait jual beli kursi PPDB yang masuk ke Ombudsman.
“Belum ada aduan. Tapi kami meminta orang tua hati-hati jika ada oknum bermain dalam situasi ini, mencari kesempatan dalam kesempitan. Apalagi ada 5.413 bangku yang belum terisi di jenjang SMA Negeri,” ucapnya.
Saat ditanya terkait tindak lanjut aduan jual beli kursi dalam proses PPDB, Zaenal juga mengaku pihaknya selalu membuat hasil rekomendasi investigasi terkait seluruh aduan selama proses PPDB berlangsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Bukti (jual beli kursi PPDB) tahun lalu sudah kita sampaikan ke Dindik. Tahun ini misalnya kalau ada (calon siswa) yang diterima di luar hasil pengumuman, itu harus dipertanyakan. Dari mana sumbernya, mekanismenya bagaimana, karena kan tidak ada gelombang kedua. Makanya kita dorong untuk mengisi 5.413 kursi, tapi harus diatur lebih lanjut supaya ada keadilan,” ujarnya.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan jual beli kursi PPDB.
“Kalau ada (terbukti) kasih tahu. Bawa bukti-buktinya,” katanya.
(Mir/Red)