Beranda Hukum Oknum Wartawan Nekat Cetak Dollar Palsu di Tangerang

Oknum Wartawan Nekat Cetak Dollar Palsu di Tangerang

Konferensi pers kasus pembuatan dollar Amerika palsu. (Foto: Redi/Bantennews)

KAB TANGERANG – Oknum wartawan berinisial KR warga Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang nekat mencetak dollar Amerika palsu. Tindakan itu dilakukan bersama temannya berinisial PR yang kini masih berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

KR berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Juli 2020. Polisi mengamankan barang bukti pecahan uang palsu 100 USD sebanyak 6.800 lembar dan 1 boks koper berisi 100 USD belum dipotong yang dibungkus plastik bening bercampur tepung terigu sebanyak 11 pak.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Heriyanto memaparkan dalang pembuat dollar palsu ialah KR yang mengaku wartawan dan rekannya berinisial PR masih buron.

“Tersangka yang oknum wartawan ini sudah kenal dengan tersangka PR sejak 2018 lalu,” ujar Sugeng saat jumpa pers di Mapolsek Teluknaga, Rabu (22/7/2020).

Dirinya menyebut barang bukti uang 100 USD yang disita jika dikonversi ke Rupiah berjumlah Rp9,8 Miliar.

Terungkapnya pembuatan uang palsu dollar ini, sejak polisi melakukan penyelidikan panjang. Kedua tersangka yang sudah saling kenal dua tahun lalu ini sempat tidak berhubungan pada 2019 lalu.

Namun, PR yang buronan ini pada awal tahun 2020 kembali menghubungi KR untuk melancarkan aksi nekat tersebut di rumah kontrakan KR.

“Di tahun 2020 ini PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat uang palsu di rumah kontrakannya,” jelasnya.

Dari hasil perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 244 KUHP Jo 245 KUHP tentang memasulkan mata uang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News