Beranda Hukum Oknum Polisi yang Diduga Kirim Sabu untuk Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka

Oknum Polisi yang Diduga Kirim Sabu untuk Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

MEDAN – Brigadir W, oknum polisi yang diduga mengirimkan sabu ke hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten ditetapkan menjadi tersangka.

“Benar (tersangka), penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi Suarasumut.id yang dikutip suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Jumat (10/6/2022).

Dalam kasus tersebut, kata Hadi, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan ini diduga sebagai kurir.

Sebelumnya, Brigadir W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia, Jumat (3/6/2022). Hadi mengatakan, Brigadir W diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari pemeriksaan diduga oknum polisi tersebut mengirimkan narkoba berupa sabu kepada oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan Brigadir W.

“Terkait masalah narkoba baik pengguna apalagi yang terkait dengan jaringan atau pengedar, sanksinya pemecatan dari Polri. Kami tidak akan tolerir,” kata Valentino, Rabu (8/6/2022).

Valentino mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui Brigadir W sudah lima kali mengirimkan sabu ke Banten. Ia mendapatkan upah setiap mengirimkan barang haram itu ke oknum hakim.

“Kita masih melakukan pendalaman, pemeriksaan sementara yang bersangkutan lima kali mengirimkan sabu (ke oknum hakim),” katanya.

Pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang menyuplai sabu ke Brigadir W yang kemudian dikirimkan ke oknum hakim.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap penangkapan 2 oknum hakim dan 1 ASN yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Ketiganya yakni oknum hakim YR, oknum hakim D dan pegawai berinisial RAS.

Mereka ditangkap karena kedapatan akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada 1 pembantu rumah tangga D berinisial H.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Gadis Disabilitas Masuk Meja Hijau, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News