Beranda Hukum Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Tidak Dipecat Polda Banten

Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Tidak Dipecat Polda Banten

Oknum polisi berseragam membanting mahasiswa ke sepadan jalan hingga kejang-kejang. (Ist)

SERANG – Polda Banten tidak memberhentikan Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa UIN Banten Muhamad Fariz Amrullah. Hal itu menjadi keputusan Bidang Propam Polresta Tangerang dan Polda Banten setelah menggelar sidang kode etik terhadap NP dengan menghadirkan saksi korban Fariz.

“Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan yang secara langsung disupervisi Divisi Propam Mabes Polri. Putusan kepada NP dengan sanksi paling berat. Kami membuka ruang untuk adik Faris mengikuti persidangan dari awal sampai putusan, sebagai upaya transparansi,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis 21/10/2021).

Shinto menyebutkan, Penuntut menyampaikan fakta memberatkan NP karena tindakkan eksesif di luar prosedur. Selain itu, fakta yang memberatkan NP karena tidak mengindahkan perintah atasan dan menjatuhkan nama baik Polri. “Fakta meringankan terhadap NP langsung mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Faris.”

Selama 12 tahun pengabdian NP banyak mengungkap kasus kriminal jalanan hingga pembunuhan. “Tidak ada catatan melanggar kode etik, disiplin apalagi pidana. Mulai awal sampai sekarang berada dalam kondisi kooperatif kepada pihak pemeriksa.”

Pimpinan Sidang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyebutkan NP telah dengan sah meyakinkan melanggar aturan Polri. NP dijatuhi sanksi berlapis berupa penahanan selama 21 hari sejak pertama ditahan di tempat khusus Propam Polda Banten.

“NP telah dimutasikan bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang, tidak diberi penugasan dan kewenangan apapaun
bahkan teguran tertulis yang secara administratif akan tertunda kenaikan pangkat bahkan kendala pendidikan lanjutan di kepolisian,” ujar Shinto.

Korban Fariz berharap peristiwa kekerasan oleh oknum kepolisian terhadap demonstran merupakan kejadian terakhir baik di Banten maupun di Indonesia. Mengenai potensi laporan tindak pidana terhadap dirinya, Fariz mengaku masih berkonsultasi dengan pendamping hukumnya. “Mengenai laporan tidak pidana masih kami bicarakan antara saya dengan pendamping hukum karena untuk saat ini saya masih fokus dalam proses pemulihan,” ujarnya. (dhe/you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News