Beranda Hukum Oknum Polisi Ditahan Satres Narkoba Polres Serang

Oknum Polisi Ditahan Satres Narkoba Polres Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Oknum Polisi berinisial S harus meringkuk di Rutan Polres Serang karena terlibat kasus narkoba. S ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang melalui surat penahanan tertanggal 31 Agustus 2024 yang ditanda tangani Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Oknum S dilakukan penahanan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diancam Pasal 114 ayal (2) Juncto Pas 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Oknum S ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 September 2024.

Sebelumnya, yang bersangkutan ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Serang dari sebuah kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. “Saya tidak akan memberikan ampun bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kita dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Rabu (4/9/2024).

Condro menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh tercederai oleh perilaku menyimpang oknum anggota Polri. “Inikan oknum yang terlibat, jangan sampai institusi tercederai oleh adanya perilaku yang menyimpang dari oknum anggota Polri,” ungkap mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

AKBP Condro Sasongko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala jenis narkoba, sebab dirinya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, meski hanya sebatas pemakai.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Saya akan menindak tegas siapapun yang terlibat meski hanya sebatas pemakai,” tandasnya.

Dalam upaya memberantas narkoba, Kapolres, juga meminta kepada masyarakat untuk membantu Polres Serang dalam memberikan informasi para pelaku peredaran narkoba.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan terkait tindak pidana narkotika segera melaporkan melalui petugas Bhabinkamtibmas, atau langsung ke kantor Satresnarkoba. Untuk Identitas, saya jamin kerahasiaan nya,” katanya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News