LEBAK – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua RW di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha galian tanah ilegal. Permintaan ini terungkap melalui rekaman suara (voice note) yang beredar luas di aplikasi WhatsApp.
Dalam rekaman voice note tersebut berisi, “Assalamualaikum Bang Angga, ambilin uang tim 5. Atas nama saya dan atas nama Ka Sawiri. Saya dapat info dari bos galian bahwa uang kompensasi untuk tim 5 sudah diturunkan ke Mandor Wahab. Tolong sampaikan ini ke Mandor Wahab.”
Muntadir, salah seorang warga Desa Mekarsari mengaku tak menyangka seorang oknum PNS meminta jatah yang mengatasnamakan tim 5 untuk meminta uang jatah dari pengelola galian tanah ilegal. Padahal, yang terdampak oleh galian ilegal tersebut adalah warga sekitar.
“Bukan hanya lingkungan kami yang rusak, tapi hak kami sebagai warga juga dirampas. Kalau benar ini ulah oknum PNS dan Ketua RW, kami jelas tidak bisa terima,” kata Muntadir saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).
Ia mengungkapkan, bahwa tim 5 yang disebut oleh M hanyalah kelompok yang mengatasnamakan warga Desa Mekarsari, padahal kenyataannya mereka tidak mewakili masyarakat.
“Warga juga mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terganggunya kehidupan sosial-ekonomi warga Desa Mekarsari,” ujarnya.
Ia menambahkan, situasi ini semakin menambah kekecewaan masyarakat yang selama ini berupaya agar tambang ilegal itu di proses secara hukum.
“Mereka berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun tangan untuk mengusut dugaan ini dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat,” imbuhnya.
Sementara itu, M saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait permintaan uang tersebut tidak merespon.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo