LEBAK – Diduga melanggar netralitas dalam Pilkada Lebak, oknum Kepala Desa (Kades) Hegarmanah, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak, Banten, yang diketahui memakai atribut salah satu Paslon saat menghadiri debat terbuka terancam dipenjara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dwi Agus Setiawan mengatakan, oknum Kepala Desa Hegarmanah diduga telah melanggar Undang-undang tentang Pilgub dan Pilbup.
“Oknum Kepala Desa Hegarmanah diduga telah melanggar Pasal 71 Junto Pasal 188 Undang-undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ancamannya minimal penjara minimal penjara satu bulan dan paling lama maksimal 6 bulan denda Rp 600 ribu dan paling sedikit Rp 6 juta,” kata Dwi saat dihubungi, Selasa (12/11/2024).
Ia mengungkapkan, kasus tersebut temuannya dari Bawaslu Lebak, tapi pihaknya sudah melimpahkannya ke Bawaslu Banten. Karena lokasi pelanggarannya ada di Kota Serang saat acara debat Paslon.
“Bawaslu Banten sudah melakukan pleno dengan Gakumdu dan menghasilkan kesepakatan jika kasusnya naik ke tingkat penyidikan dan ditangani oleh Polda Banten, kira-kira butuh waktu sekitar 14 hari prosesnya dan sudah dimulai sejak pekan lalu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa Hegarmanah tertangkap basah tengah menghadiri acara debat kandidat terbuka pertama Pilbup Lebak yang digelar pada 25 Oktober 2024 lalu dengan menggunakan rompi salah satu Paslon serta berbaur dengan masa pendukung. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Bawaslu Banten.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor : Usman Temposo