Beranda Hukum Oknum Kades di Lebak Diduga Terima Pungli Ratusan Juta dari Pembebasan Lahan

Oknum Kades di Lebak Diduga Terima Pungli Ratusan Juta dari Pembebasan Lahan

Ilustrasi - foto istimewa indeks berita

LEBAK – Oknum Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak diduga menerima fee pembebasan lahan ratusan juta rupiah dari perusahaan tambak udang, PT. Royal Gihon Samudera (RGS) yang dibangun di desanya.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah, mengaku jika dirinya memiliki bukti adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut sebesar Rp690.000.000.

“Saya mendapatkan informasi dan bukti yang sangat akurat dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, bahkan bisa dijadikan saksi di hadapan hukum, yang mana alat bukti yang dimiliki berupa kuitansi tanda terima uang, bukti transfer ke rekening oknum Kades dan suaminya serta dokumentasi penerima uang berupa foto,” kata Musa kepada BantenNews.co.id, Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan, pungli yang dilakukan oleh Kades dengan modus meminta uang fee sebesar Rp1.500 per meter dari pembelian lahan untuk lokasi tambak udang yang ada di desanya. Praktik itu berlangsung sejak tahun 2017-2023. Total duit yang masuk Rp690 juta terdiri dari Rp345 juta pada tahun 2017 dan 2018 dari salah seorang berinisial AS penyedia lahan lokasi tambak udang PT. SDB seluas 23 hektare dan Rp345 juta dari HF selaku penyedia lahan untuk tambak udang PT. RGS seluas 23 hektare pada tahun 2021 dan 2023.

“Uang sebesar Rp690 juta tersebut tidak masuk pendapatan desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Padahal fee tersebut di dapat karena jabatannya sebagai kepala desa. Artinya ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta perbuatan yang dilarang sebagaimana pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap legislator yang terkenal vokal tersebut.

Musa juga menegaskan, bahwa perbuatan oknum Kades tersebut diduga melanggar pasal 29 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Bukan hanya itu tindakan oknum Kades tersebut juga mengakibatkan hilangnya hutan lindung, sepadan pantai dan jalan desa dengan total luas lebih dari 3,5 hektare yang diduga ikut terjual oleh Kades pada pengusaha tambak udang,” ucapnya.

Sementara itu Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati belum merespon upaya konfirmasi wartawan. Panggilan telepon ke nomor 0858827xxx sedang dialihkan.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News