SERANG – Polres Serang mendalami laporan terkait dugaan pencabulan oknum guru Sekolah Dasar di Cikande, Kabupaten Serang. Hal itu setelah Polres Serang menerima laporan warga dan yang diteruskan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Cikande.
“Kami masih dalami kasusnya, nanti setelah jelas duduk perkaranya kami akan ekspos,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada BantenNews.co.id, Selasa (29/9/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun, AG oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diduga telah mencabuli gadis di bawah umur. Mirisnya korban adalah seorang anak yatim piatu.
Terduga AG selama ini dianggap warga sebagai orangtua angkat korban sejak ditinggalkan oleh kedua orangtuanya ketika duduk di kelas enam SD. Warga tak menyangka, AG tega melakukan hal tak terpuji tersebut. Hubungan itu pun berlangsung lebih dari tujuh tahun. (You/Red)