SERANG – AZ (50) oknum guru sekolah dasar (SD) di Gunung Sari, Kabupaten Serang hanya mampu menyesali perbuatannya. Guru berstatus aparatur sipil negera (ASN) tersebut terancam 15 tahun mendekam di dalam penjara akibat mencabuli siswanya yang masih duduk di kelas 2 SD.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan diancam Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Jumat (28/2/2020).
Pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian setelah kemarin sore diamankan dari kediamannya di Gunung Sari, Kabupaten Serang.
“Pelaku mengaku sudah berulangkali melakukan tindakan tersebut kepada muridnya. Ia melakukan saat jam pelajaran tengah berlangsung,” kata Indra.
Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk visum dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Kepada penyidik pelaku mengaku sudah melakukan tindak asusila setahun terakhir karena suka dengan anak-anak alias pedofilia.
“Tersangka sudah memiliki anak dan cucu. Tapi setahun belakangan mengaku suka dengan anak-anak.”
Kepada para korbannya, pelaku merayu korban yang masih anak-anak. “Awalnya menyukai orang dewasa tapi belakangan tertarik dengan anak-anak.”
(you/red)