Beranda Peristiwa Oknum Guru di Pandeglang Diduga Langgar Netralitas ASN

Oknum Guru di Pandeglang Diduga Langgar Netralitas ASN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang Didin Tajuddin

PANDEGLANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang diduga melanggar undang-undang netralitas ASN karena mengkampanyekan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pandeglang untuk Pemilu 2024 ini, Selasa (23/1/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kampanye tersebut dilakukan pada awal Januari 2024, dimana oknum guru tersebut mengkampanyekan Caleg DPRD Pandeglang yang diduga merupakan suami dari sang guru dan sempat direkam oleh warga. Rekaman tersebut langsung viral di grup-grup WhatsApp dan langsung ditelusuri oleh Bawaslu Pandeglang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, usai video tersebut ramai pihaknya langsung menginstruksikan Panwascam Saketi untuk melakukan penelusuran dan memprosesnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, Panwascam Saketi memutuskan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar undang-undang netralitas ASN karena terbukti mengkampanyekan salah satu Caleg.

“Yang Kecamatan Saketi pertama kami menerima informasi awal kemudian kami sampaikan ke Panwascam untuk melakukan penelusuran dan sudah ditangani oleh Panwascam mulai dari penelusuran, naik status temuan hingga putusan. Putusannya patut diduga melanggar undang-undang lainnya yaitu Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023. Oknum guru, dia mengkampanyekan Caleg DPRD Pandeglang Dapil 6,” katanya.

Didin memastikan bahwa data dan berkas oknum guru tersebut saat ini sudah rampung dan akan langsung dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta besok. “Itu sudah selesai dan beres kelengkapan datanya, besok berkasnya kami kirim ke KASN ke Jakarta,” jelasnya.

Namun Didin memastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam tim kampanye Caleg tersebut sehingga rekomendasi yang dikirim ke KASN hanya sebatas diduga melanggar undang-undang lainnya.

“Dia tidak terdaftar di pelaksana atau tim kampanye sehingga dugaan pelanggarannya lebih kepada undang-undang lainnya, tapi kalau ASN ini terdaftar sebagai tim kampanye wah ini pidananya juga kena, namun karena ini tidak terdaftar jadi lebih kepada undang-undang lainnya,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News