SERANG – Seorang pria asal Kabupaten Lebak bernama Kiki Hanggoro diduga jadi korban penipuan oleh seorang pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pegawai bernama Dona itu diduga menawari proyek pembangunan MCK kepada Kiki di 25 titik. Dona lalu meminta uang sebesar Rp80 juta karena katanya proyek tersebut berasal dari salah satu Dinas di Pemerintah Provinsi Banten.
“Di kantor kuitansinya ada di saya dan dia membikin oret-oret (tandatangan) sesuai perjanjian di atas materai disaksikan oleh para petugas petugas Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kiki kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Rabu (21/2/2024) kemarin.
Proyek tersebut, kata Kiki, sampai saat tidak pernah ada atau fiktif. Dona katanya baru membayar sekitar Rp25 juta kepada Kiki.
Kiki mengatakan apabila tidak ada kejelasan dari pihak Kejati mengenai kasusnya maka dirinya akan membuat laporan ke Polisi.
“Apabila tidak selesai saya (akan) beralih ke (membuat) laporan ke pihak Polres. saya buka laporan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna belum menjawab konfirmasi dari BantenNews.co.id yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. (Dra/red)