Beranda Pemerintahan Oknum ASN Mafia Tanah di Kecamatan Pabuaran Terancam Dipecat

Oknum ASN Mafia Tanah di Kecamatan Pabuaran Terancam Dipecat

Ilustrasi - foto istimewa VIVA.co.id

KAB. SERANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pabuaran berinisial JJS, terancam dipecat. Ia disangkakan terlibat kasus mafia tanah.

Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Serang Rahmat Jaya mengatakan bahwa untuk anggota ASN yang terlibat dalam mafia tanah tersebut masih dilakukan proses pemeriksaan yang berkaitan dengan penegakkan disiplin.

“Untuk ASN yang indisipliner biasa kita menerima pelimpahan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM) untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan penegakkan disiplin. Untuk ASN tersebut, kita masih menunggu laporan tertulisnya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rahmat Jaya pada Senin (22/2/2021).

Secara terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rauf mengatakan pemberhentian ASN tersebut tergantung masa hukuman yang diterima oleh tersangka.

“Jika masa hukumannya lebih dari dua tahun, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat. Semua tergantung dari proses masa hukumannya dan nanti ditinjau kembali, saat ini masih menunggu laporannya,” ujar pria yang juga menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, ditemui di kantor BPKAD Kabupaten Serang.

Sebelumnya diberitakan bahwa oknum ASN, JJS diancam dengan Pasal 263 ayat 1 Jo 264 KUHPidana karena terlibat kasus mafia tanah. (Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News