Beranda Hukum Oknum ASN Ditjen Bea Cukai Soekarno Hatta Diduga Peras Perusahaan

Oknum ASN Ditjen Bea Cukai Soekarno Hatta Diduga Peras Perusahaan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menduga terjadi pemerasan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta berinisial QAB kepada PT SKK menggunakan perantara berinsial VIM.

Hal itu berdasarkan Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal aduan dugaan pemerasan atau pungutan liar oknum pegawai bea cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno Hatta.

Sebelumnya, Kejati Banten menerima aduan dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN. “Bahwa Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut sebagai langkah nyata pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara. Selain itu untuk menjaga dan mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengamanan Investasi di Indonesia,” Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano dihadapan awak media, Senin (24/1/2022).

Adhyaksa menyatakan, pihaknya telah meminta keterangan 11 orang terdiri dari pihak ASN Bea dan Cukai dan pihak swasta. Selain itu, Kejati Banten juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan pemerasa.

“Adapun hasil puldata dan pulbaket diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu berwenang memberikan Surat Peringatan, mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan,” ujar Kasi Intel Kejati Banten.

Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, lanjut dia, terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang.

“Termasuk dalam daftar barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp2.000/Kg atau Rp1.000/Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021 dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp1,6 milyar menjadi Rp250 juta serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT. Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3.126.000.000 dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp80.000.000,” ungkapnya.

Pihak Kejati juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berinisial VIM sebesar Rp1.170.000.000 yang terdapat di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

“QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Bahwa QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000/Kg atau Rp2.000/Kg dari setiap tonase per bulan importasi Shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional,” jelasnya.

Hasil operasi intelijen Kejati Banten juga menyebutkan bahwa VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB. “Perbuatan yang dilakukan oleh QAB selaku ASN yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Melalui hasil operasi intelijen tersebut, Bidang Intelijen Kejati Banten langsung diserahkan ke Bidan Pidana Khusus sejak Senin 24 Januari 2022. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News