SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status kasus mafia tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Eban menyebutkan kasus ini mencuat karena adanya dugaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021. Gratifikasi tersebut untuk memperlicin urusan dalam membuat dokumen penguasaan tanah.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah disebut terlibat dalam kongkalingkong kasus tersebut. “Modusnya pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Eben didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, Rabu (28/9/2022).
Untuk menyamarkan aliran duit gratifikasi, oknum ASN sengaja menggunakan rekening penampungan pada bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi sebesar Rp15 miliar. “Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandas Eben.
Pihak Kejaksaan Tinggi Banten juga megnaku telah mengantongi nama calon tersangka yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut. “Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara.”
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/11/2021) silam. Keempat pegawai BPN Kantah Kabupaten Lebak tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Modus yang digunakan oknum ASN meminta biaya tambahan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga. Jumlah biaya tambahan melambung dan tak sesuai aturan. Padahal dalam PP 128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per M2.
Motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
(You/Red)