Beranda Hukum Oknum Anggota Polres Pandeglang Pelaku Pesta Sabu Dikenakan Sanksi Berlapis

Oknum Anggota Polres Pandeglang Pelaku Pesta Sabu Dikenakan Sanksi Berlapis

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

PANDEGLANG – Oknum anggota Polres Pandeglang berinisial AG (36) dan pacarnya berinisial CY (28) yang ketahuan pesta sabu di sebuah kosan yang berada di Kecamatan Cipocok, Kota Serang beberapa waktu lalu bakal dikenakan sanksi berlapis. Selain dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat Dengan (PTDH) dari anggota kepolisian, AG juga bakal dikenakan sanksi pidana.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Ditresnarkoba Polda Banten bersama-sama dengan Bidpropam Polda Banten menindaklanjuti informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba oleh oknum Polres Pandeglang inisial AG (36).

Kata Shinto, Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana, termasuk AG dan sebaliknya telah memerintahkan dengan tegas kepada Kabidpropam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis kepada oknum AG, tidak hanya pelanggaran kode etik namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum, tidak benar teman wanita AG, inisial CY disekap dan dipaksa menggunakan narkoba oleh AG, namun keduanya secara sadar bertemu, secara sadar mengumpulkan uang untuk membeli narkoba serta secara sadar pula bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di kosan yang berlokasi di kosan yang ada di Cipocok, Kota Serang,” kata Shinto melalui siaran persnya, Senin (12/12/2022).

Ia melanjutkan, untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 13.00 Wib telah dilakukan gelar perkara khusus yang melibatkan tidak hanya Wadirresnarkoba dan penyidik dari Satker fungsi pengawasan yaitu Itwasda, Bidpropam dan Bidkum.

“Adapun terhadap AG dan CY sesuai hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu, dan untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sesuai Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” bebernya.

Baca Juga :  Sopir Avanza yang Terlibat Kecelakaan Maut di Cileles Lebak Ditangkap Polisi

“Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” sambungnya.

Menurutnya, saat ini penyidik Polda Banten telah membangun komunikasi dengan BNNP untuk dapat menyelenggarakan asesmen awal terhadap AG dan CY agar dapat rehabilitasi.

Berdasarkan hasil sidang etik yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto, menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian kepada AG. Pihaknya juga mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

“Berdasarkan sidang kode etik terperiksa AG diputuskan melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f),” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News