Beranda Uncategorized OJK Tangani Ribuan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal

OJK Tangani Ribuan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menangani 2.741 kasus pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal sepanjang Januari hingga September 2024. Dari jumlah tersebut, 2.500 kasus merupakan pinjol ilegal, sementara 241 lainnya adalah investasi ilegal.

OJK juga menerima 12.733 pengaduan dari masyarakat, terdiri dari 12.021 terkait pinjol ilegal dan 712 mengenai investasi ilegal. Untuk memperkuat pemberantasan judi online, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas tersebut hingga September 2024.

Sejak tahun 2017 hingga September 2024, OJK telah menangani total 10.980 kasus yang mencakup pinjol ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal. Dari angka tersebut, pinjol ilegal masih menjadi yang tertinggi dengan total 9.180 kasus.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberantas praktik merugikan konsumen ini. “Edukasi melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi salah satu cara untuk mengurangi hal ini,” ujarnya dalam acara media gathering di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Friderica, menjelaskan OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur lembaga keuangan agar konsumen merasa nyaman dan aman dalam bertransaksi. “Peningkatan literasi dan inklusi keuangan mempengaruhi konsumen untuk memilih produk jasa keuangan yang aman dan legal,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah tegas yang diambil OJK, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya pinjol dan investasi ilegal serta judi online. “Semoga upaya ini dapat membawa perubahan positif bagi sektor keuangan di Indonesia dan melindungi konsumen dari praktik merugikan,” ujarnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News