SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemindahan kembali rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Banten, tidak akan mempengaruhi proses penggabungan (Merger) kedua lembaga perbankan tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK, Hizbullah mengatakan, proses merger kedua bank tersebut merupakan hal positif. Ia juga menilai, rencana pemindahan kembali RKUD ke Bank Banten tidak akan mempengaruhi merger.
“Kalau soal (pemindahan) RKUD itu kan kewenangannya Pemprov Banten. OJK nggak bisa mengatur. Tapi kita tetap mendorong proses merger,” kata Hizbullah, Sabtu (13/6/2020).
Oleh karena itu, pihaknya juga meminta kedua kepala daerah untuk segera bertemu untuk membicarakan proses merger tersebut.
“Malah OJK mendorong (merger) dipercepat. Kalau bisa Gubernur Banten sama Gubernur Jabar ketemu. Apalagi Jabar dan Banten kan seperti kakak adik, masa ngga mau saling bantu,” jelasnya.
Dirinya juga memastikan jika proses merger tersebut tidak membuat dana Pemprov Banten yang berada di Bank Banten akan hilang.
“Kalau merger ngga ada dana hilang. Kan digabung, (dana) ditambah. Yang jelas sesama pemilik harus ketemu, nanti pakai konsultan yang nantinya akan menentukan proses merger. Jadi business to business (B to B),” ujarnya.
(Tra/Mir/Red)