SERANG – Seorang office boy di kampus swasta yang berada di Kota Serang, Rifan (40) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan. Ia menyodomi anak berusia 13 tahun di rumah kos.
“Pelaku telah empat kali melakukan aksinya pada kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Selasa (4/4/2023).
Rifan dengan korbannya saling mengenal sejak 22 Februari 2023. Biasanya, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp lalu menjemputnya untuk bertemu yang kemudian dilanjutkan dengan Rifan melakukan aksi bejatnya.
Polisi menangkap Rifan di sebuah komplek perumahan yang berada di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pada Sabtu (1/4/2023). Di hari yang sama dengan penangkapannya, Rifan sempat menyodomi korban di kos-kosan yang beralamat di lingkungan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
“Dalam melakukan aksinya pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan,” kata Didik.
Polisi menjerat Rifan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Terhadap pelaku dikenakan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ucap Didik. (Nin/Red)