Beranda Kesehatan Obat Tradisional di Banten Didorong Bersertifikat Halal

Obat Tradisional di Banten Didorong Bersertifikat Halal

Obat-obatan halal. (ist)

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mendorong seluruh produk obat tradisional sudah mengantongi sertifikat halal. Hal itu agar produk-produk obat tradisional baik dalam bentuk tablet, bubuk dan cair terjamin mutunya dan sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 25 tahun 2021 tentang Pelaksanaan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan.

Adapun jenis obat tradisional yang wajib bersertifikat yaitu, jamu, obat herbal berstandar, fitofarmaka, obat tradisional impor, obat tradisional lisensi dan obat tradisional lainnya.

Selain obat tradisional yang harus berlabel halal yaitu, suplemen kesehatan, obat kuasi, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dikecualikan narkotika dan prikotropika.

Dinas Kesehatan Provinsi Banten juga mendorong kepada semua para pengusaha obat tradisional mikro dan menengah untuk segera mengantongi sertifikat halal selain Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.

Sertifikat halal bisa mendaftarkan ke Lembaga Pemeriksa Pengawas Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Wakil Direktur LPPOM MUI Banten, Irhamni menjelaskan, obat-obatan tradisional harus memenuhi standarisasi kehalalan yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

“Obat tradisional halal berarti obat-obatan yang bebas dari najis dan sesuai dengan syariat Islam. Najis ini kan diartikan sesuai yang kotor menurut syariat,” jelas Irhamni, 10 September 2024.

Irhamni mengungkapkan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2013, obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal. Penggunaan bahan najis hukumnya haram.

“Tapi penggunaan bahan najis bisa dikecualikan asal memenuhi syarat digunakan dalam kondisi darurat, belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta adanya rekomendasi oaramedis kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada bahan suci dan halal,” ungkapnya.

“Untuk syarat bahan obat halal itu seperti tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi maupun turunannya, bahan bukan merupakan dan tidak mengandung khamr (minuman berakohol, red), tidak mengandung dan merupakan darah, bangkai dan bagian dari tubuh manusia, dan tidak diproduksi difasilitas yang digunakan untuk mengolah produk yang menggunakan babi dan turunannya,” sambungnya. (Adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News