CILEGON – Balai Karantina Pertanian Cilegon melakukan tindakan karantina terhadap 7,2 ton jahe asal Garut tujuan Kota Jambi. Tindakan karantina dilakukan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, di era kenormalan baru.
Sebelum jahe ini menyeberangi Selat Sunda melalui Pelabuhan Merak, dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesehatannya.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh pejabat karantina tumbuhan untuk memastikan jahe sehat dan tidak terinfestasi Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merusak tanaman, seperti jenis tungau Raoiella indica.
Setelah dinyatakan sehat, dapat diterbitkan Setifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) dan siap dilalulintaskan.
“Petugas kami selalu siaga selama 24 jam dalam tujuh hari untuk memberikan layanan karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak, dengan sistem kerja bergiliran,” ujar Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian CIlegon melalui siaran tertulis, Sabtu (4/7/2020).
(Man/Red)