TANGSEL – Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk Cahyo M Rafli alias Yonky (26) seorang penjual senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver dan FN yang nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, penangkapan Yonky tersebut berdasarkan hasil pengembangan jaringan narkoba sebelumnya. Namun saat pihaknya menggerebek di rumah pelaku yang berlokasi di Ciputat, ternyata Yonky juga menyimpan 5 senpi jenis Revolver dan satu jenis FN.
“Dalam penggerebekan ditemukan 3 paket plastik klip bening yang berisikan krital sabu seberat 10.10 gram, 1 paket ganja seberat 2.53 gram dan 6 senjata api beserta peluru tajam dan perkakas lainnya untuk merakit senjata itu,” ungkap Ferdy dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Senin (4/11/2019).
Menurut Ferdy, tersangka dijerat pasal berlapis. Selain mengedarkan narkoba tersangka juga memperjual belikan senpi yang dilarang.
Sementara untuk perakitan senpi itu, lanjut Ferdy, tersangka mendapatkan bagian-bagiannya dari media online yang dia beli dari akun yang masih dalam penyelidikan. Setelah itu tersangka menjualnya kembali dalam kondisi utuh lewat online.
“Tersangka ini mendapatkan komponen-komponennya dari online yang dia beli. Jadi beli satu, satu, lalu selanjutnya dia rakit dan dia jual dengan harga Rp5 juta yang sudah terisi peluru tajam,” paparnya.
Sebelum menjual senpi, kata Ferdy, tersangka sudah terlebih dahulu mengedarkan narkoba. Namun karena merasa jenuh di pekerjaan haramnya itu, tersangka mulai latihan menembak sekaligus belajar merakit senapan lewat Youtube.
“Tersangka dalam latihan menembak itu di dekat rumahnya. Pada saat latihan dia merekamnya lalu di-upload di media sosial. Lalu mungkin ada yang komen pakai senjata apa begitu, kemudian ada yang berminat, lalu dia jual. Awal mulanya dari situ,” jelas Ferdy.
Atas perbuatannya, papar Ferdy, tersangka dikenakan pasal pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114, 112, 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
“Tersangka dijerat hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. Dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ihy/Red)