SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap pengedar pil koplo berinsial AK (20) di depan warung kelontongan di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AK sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menjebak AK.
Pada Kamis (13/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal berhasil bertemu dengan AK dan melakukan transaksi pembelian pil koplo. Setelah transaksi selesai, AK langsung diamankan dan digeledah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 278 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening berisi 6 dan 10 butir dari dalam tas pinggang AK.
AK mengakui bahwa pil koplo tersebut miliknya dan ia baru 3 bulan melakukan bisnis haram ini. Ia nekat menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis hexymer tersebut dibeli dari DD (DPO). Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo ini. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. (Dhe/Red)