Beranda Uncategorized Nunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, Siap-siap Dicap Kendaraan ‘Bodong’

Nunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, Siap-siap Dicap Kendaraan ‘Bodong’

Satlantas Polres Cilegon saat merazia kendaraan dalam Ops Patuh Kalimaya 2019. (Foto : Gilang)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Sebanyak 546.287 kendaraan di Banten terancam menjadi kendaraan ‘bodong’ atau dihapus registrasinya oleh Ditlantas Polda Banten, karena menunggak pajak lebih dari lima tahun.

Kendaraan yang terancam dihapus nomer register nya terbanyak berada di Kabupaten Serang berjumlah 203.517 unit. Disusul oleh Kabupaten Tangerang berjumlah 120.419, Kabupaten Lebak 80.474 unit, Kota Serang 63.328 unit, Kota Cilegon 39.290 dan Kabupaten Pandeglang 39.239 unit.

“Itu data kendaraan di Samsat yang berada dibawah Polda Banten. Tata cara penghapusan, kita berikan surat peringatan satu, peringatan kedua, baru kita hapus,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, ditemui di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rabu (4/9/2019).

Sebelum data kendaraan dihapus oleh pihak kepolisian, pemilik kendaraan bermotor diharapkan segera mengurusnya. Jika tidak, makan akan menjadi kendaraan ‘bodong’ dan bisa dilakukan tindakan hukum.

“Pada saat operasi patuh ini, yang tidak bayar pajak pasti kita tindak. Jika sudah dihapuskan tidak bisa di registrasi ulang lagi,” terangnya.

Kendaraan bermotor tertua yang tidak diperpanjang pajak dan surat kendaraan ada di tahun 1951 hingga 1960 an, berjumlah 19 unit. Lalu kendaraan tahun 1961 hingga 1970an berjumlah 236 unit. Kemudian tahun 1971 hingga 1980an berjumlah 4.120. Ada juga ditahun 1981 hingga 1990 sebanyak 14.773 unit.

Kendaraan di atas tahun 1991 hingga tahun 2000 juga terbilang banyak, berjumlah 42.363 unit. Kemudian tahun 2001 hingga 2010 sebanyak 382.678 unit, terbaru tahun 2011 hingga tahun 2019 ini berjumlah 102.050 unit.

Di Banten berdasarkan data dari Bappeda, terdapat 5,3 juta kendaraan bermotor dari berbagai jenis. Sebanyak 2,1 jutanya belum memperpanjang surat kendaraan. Jika dinominalkan mencapai Rp 700 miliar.

Baca Juga :  DPP PDIP Rekomendasikan Keponakan Prabowo Maju di Pilkada Tangsel

“Kendaraan yang akan dihapus registernya ada di dalam 2,1 juta kendaraan itu. Sedang kita cleansing. Sekarang itu kan di (Samsat) Balaraja sudah kehabisan plat nomor, setelah kita hapuskan (register kendaraannya) kita gunakan untuk kendaraan lainnya,” kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News