Beranda Hukum Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Serang

Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Serang

Nikita Mirzani - foto istimewa Instagram

Di tengah penahanannya di Rutan Serang, Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten. Namun, warganet menuding tersangka kasus pencemaran nama baik itu cuma berpura-pura sakit.

Dengar tudingan tersebut, sahabat Nikita, Fitri Sahulteru angkat bicara. Menurut dia, Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani tengah memiliki masalah pada punggungnya.

Saat ini, dia (Nikita Mirzani) memang lagi bermasalah dengan saraf di punggungnya. Jadi, memang itu penyakit yang selalu datang dan pergi di Nikita,” kata Fitri Salhuteru dalam Instagram Story-nya, Sabtu (5/11/2022).

Fitri juga membantah kalau Nikita Mirzani sakit karena tak mau makan selama mendekam di Rutan Serang.

Karena itu, Fitri Salhuteru memperingatkan orang-orang agar tidak sembarangan menuduh macam-macam pada Nikita Mirzani. Bahkan, dia menantang orang-orang mencari tahu sendiri di rumah sakit

Jangan kalian suudzon mengatakan Nikita pura-pura sakit. Coba kalian tanya deh atau datang ke rumah sakit Bhayangkara. Saya ada di sini, nanti kita ketemu sama dokternya,” katanya.

Meskipun lagi sakit, penahanan Nikita Mirzani tetap tidak bisa ditangguhkan. Soal ini, Fitri Salhuteru sendiri tak tahu alasannya.

“Yang pasti juga kalau kalian bertanya kenapa tidak ditangguhkan penahanannya, saya juga tidak tahu. Mungkin Nikita terlalu membahayakan buat kasusnya atau buat negara ini,” katanya dengan nada satire.

Fitri Salhuteru mengaku enggan berdebat dengan pihak berwajib, yang tetap menahan Nikita Mirzani meskipun sedang sakit. Dia cuma berharap Tuhan membalas orang yang berbuat zalim pada sahabatnya itu.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Awalnya, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Ia dianggap tidak kooperatif gara-gara dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Namun saat itu, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Sampai akhirnya, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan ibu tiga anak saat proses pelimpahan tahap dua dari Polres Serang Kota pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai 12 tahun.

(Sumber: suara.com)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News