Beranda Hukum Nikita Ditetapkan Tersangka, Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara dari Kejari...

Nikita Ditetapkan Tersangka, Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara dari Kejari Serang

Nikita Mirzani - foto istimewa Instagram

SERANG – Polresta Serang Kota membenarkan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara Tahap 1 atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap artis yang akrab disapa Nyai itu hingga menjadwalkan ulang pemanggilan. Namun, hal itu tak direspon oleh Nikita.

Disinggung apakah ada upaya jemput paksa dari Penyidik Polresta Serang Kota terhadap Nikita dikarenakan tidak hadir saat pemanggilan, Shinto menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil analisa dan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Serang yang saat ini tengah memeriksa berkas perkara artis tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana, kita sudah mengirimkan berkas perkara maka secara persuasif kita menunggu dulu hasil analisa dan pendapat dari JPU di Kejari Serang, itu lebih baik daripada kita melakukan upaya paksa,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis (14/7/2022).

Shinto menjelaskan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (20/6/2022) lalu telah mengirimkan surat panggilan Nikita sebagai tersangka. Dalam surat itu, Nikita akan dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). Namun, dirinya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yakni menjadi Rabu (6/7/2022).

“Ada permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap NM (Nikita Mirzani) pada Rabu (6/7/2022) yang ketika itu ditunggu namun tidak hadir di depan penyidik,” terang Shinto.

Upaya damai melalui Restorative Justice yang difasilitasi oleh penyidik pun tidak membuahkan hasil lantaran Nikita serta pengacaranya tidak hadir, hanya pihak Dito yang saat itu bersedia hadir.

“Penyidik mengalami kesulitan untuk bisa mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun sudah berusaha dan pernah memfasilitasi pertemuan antara NM dengan pihak pelapor. Namun, NM tidak bersedia menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan sedangkan pelapor sendiri pada tanggal pemanggilan 24 Juni dan 6 Juli itu bersedia hadir dan datang ke Satreskrim Polresta Serang Kota,” ujar Shinto.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News