Beranda Pemerintahan NIK dan KK Tidak Terdaftar Saat Daftar CASN 2021, Lapor Saja ke...

NIK dan KK Tidak Terdaftar Saat Daftar CASN 2021, Lapor Saja ke Disdukcapil Terdekat

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

KAB. SERANG – Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencatat sebanyak 81,2 persen permasalahan yang dikeluhkan masyarakat Indonesia yaitu seputar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tak terdaftar.

Persoalan itupun dialami oleh para pendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru 2021.

Namun bagi yang mengalami hal serupa tidak usah panik sebab dapat melaporkan persoalan itu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten/Kota masing-masing untuk dilakukan pengecekan data terlebih dahulu sebelum melaporkannya melalui call center Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Serang, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan ada pendaftar yang mengalami hal serupa dan langsung melapor ke Disdukcapil Kabupaten Serang.

“Ada (yang mengalami hal serupa), tapi semua kita bantu dan alhamdullilah semua terutama update data, baik KTP dan KK,” ujar Abdullah pada BantenNews.co.id, Senin (19/7/2021).

Ia menyebutkan untuk perbaikan data adminduk membutuhkan waktu paling lambat satu hari dan dapat juga dilakukan di UPT yang tersebar di 17 kecamatan.

“Kita semua Dukcapil bergerak dan UPT juga kalau perbaikan paling lambat 1 hari, kalau update data 1×24 jam,” kata Abdullah.

Sejak masa pandemi, Disdukcapil Kabupaten Serang sudah melakukan pelayanan adminduk secara online dan warga yang tinggal jauh dari kantor Disdukcapil tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, cukup hanya datang ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) terdekat yang saat ini sudah tersebar di 17 kecamatan.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News