SERANG – Wacana digantinya Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapatkan respon beragam dari berbagai pihak.
Pergantian tersebut merupakan usaha menertibkan data pribadi masyarakat agar tidak menjadi ganda. Data di NIK dinilai sudah merangkum data diri seorang individu.
Hal ini diungkapkan oleh Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. Menurutnya, wacana itu untuk menertibkan data pribadi dan mencegah duplikasi kepemilikan SIM.
“Wacananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri dilansir Suara.com (jaringan BantenNews.co.id)
Harapannya, NIK bisa menghimpun seluruh data pribadi masyarakat. Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor saja, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.
Ia menilai bahwa pemilik SIM saat ini bisa memiliki dobel data. Misalkan seorang warga X memiliki SIM di Jakarta, dan ia pun bisa memiliki SIM di wilayah berbeda.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Sistem single data akan lebih efisien dan efektif untuk ke depannya.
“Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” pungkasnya
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Try Wilarno mengaku mendukung penuh wacana itu. Polresta Serang Kota juga sudah siap mengikuti arahan tersebut.
“Kami Satlantas Polresta Serang Kota sebagai pelaksana akan mengikuti aturan kebijakan Pimpinan yang nanti akan diterapkan dan siap melaksanakan,” kata Try kepada BantenNews.co.id
Menurutnya, wacana tersebut pastinya sudah dipikirkan matang-matang. Sebagai satuan kepolisian di daerah, pihaknya akan selalu patuh dengan perintah dari pimpinan.
Aturan tersebut juga dinilainya bisa mempermudah masyarakat agar tidak kerepotan dengan banyak data diri. Dengan NIK saja harapannya bisa menghimpun seluruh kebutuhan administrasi masyarakat khusunya masyarakat Kota Serang.
“Tentunya kebijakan atau aturan tersebut sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang,” imbuhnya.
Menanggapi wacana itu juga, salah satu warga Kota Serang, Ilham Jamil mengatakan ia agak skeptis dengan usulan itu. Menurutnya, sudah banyak program pemerintah yang maksudnya ingin mempermudah tapi malah merepotkan masyarakat.
“Kalau ujung-ujungnya tetep ribet sih ya ngapain, kita (masyarakat) juga kok yang bakal ribetnya,” kata Ilham.
Namun, bila memang diterapkan ia berharap wacana tersebut dapat menghapuskan pungutan liar ketika membuat SIM.
“Semoga aja punglinya ilang jadi yang punya izin cuma yang emang beneran bisa bawa kendaraan bukan yang bayar,” pungkasnya.
(Dra/red)