Beranda Hukum Ngaku Polisi dan Rampas Motor Warga, 6 Debt Collector di Lebak Ditahan

Ngaku Polisi dan Rampas Motor Warga, 6 Debt Collector di Lebak Ditahan

Para Debcolektor di Kabupaten Lebak diamankan polisi - foto istimewa

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap enam orang oknum debt collector atau mata elang (matel) setelah merampas sepeda motor milik Rohmat Hidayatullah (20) warga Kampung Babakan girang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Dalam melakukan aksinya mereka mengaku sebagai polisi, lalu menilang kendaraan korban dan mengajak korban untuk ikut ke kantor polisi. Akan tetapi, korban bukannya dibawa ke kantor polisi melainkan dibawa ke warung yang berada di Jalan Raya Soekarno – Hatta Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan motor korban pun dibawa oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya penangkapan 6 orang debt collector ini

“Benar, ke 6 orang matel tersebut yakni, AF, N, AA, MZA, A dan MAH,, dan mereka diamankan di daerah Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” katanya saat dihubungi, Jumat (01/7/2022).

Ia mengatakan, kronologi bermula saat korban bernama Rohmat tengah berada di Terminal Aweh untuk menjemput temannya. Korban kemudian didatangi oleh tiga pelaku berinisial AF, N dan AA yang mengaku sebagai anggota polisi. Ketiganya kemudian menilang motor korban dengan tuduhan bahwa motor yang digunakan korban adalah motor bodong.

“Korban lantas disuruh ikut ke kantor polisi. Akan tetapi, bukannya ke kantor polisi, korban dibawa keliling Rangkasbitung dan berhenti di depan ruko di kawasan Lampu merah Sumurbuang. Di sana datang pelaku lain yakni AF dan pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan bodong dan STNK palsu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat pelaku berhenti di warung, pelaku memulai aksinya dan menyuruh korban menjemput temannya serta mengabarkan bahwa motornya kena tilang dan dijadikan jaminan.

“Kemudian korban disewakan ojeg oleh pelaku, dan ketika korban mengabari temannya dan datang kembali ke warung tersebut, keempat pelaku sudah tidak ada bersama temannya yang lain, dan motor korban pun telah lenyap dibawa oleh para pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK, 1 buku BPKB, serta 6 unit motor dari keenam orang tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya enam orang tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUH-Pidana Perampasan, pasal 363 KUH-Pidana Pencurian, pasal 378 KUH-Pidana Penipuan dan pasal 372 KUH-Pidana penggelapan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” katanya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News