PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap R (30) warga Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mengaku sebagai dukun karena diduga mencabuli seorang gadis berinisial S (20) hingga puluhan kali.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membeberkan, pada Maret 2022 lalu awal mula korban bertemu dengan tersangka. Pada saat itu korban berniat mengobati pamannya yang sakit kepada tersangka.
Sebab kata Shilton, banyak warga termasuk korban dan keluarganya mempercayai bahwa tersangka mampu mengobati orang sakit dengan cara pengobatan alternatif. Namun usai pertemuan itu, tersangka tertarik pada korban dan berniat ingin memiliki korban sehingga tersangka mencari modus untuk membujuk korban.
“Tersangka menyampaikan pada korban apabila ingin pamannya sembuh maka harus menjalankan ritual yang harus dijalankan di rumah tersangka dan korban juga dijanjikan uang gaib apabila melakukan ritual,” kata Shilton saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (20/2/2023).
Dengan bujuk rayu dari tersangka akhirnya korban mau mengikuti permintaan dari tersangka yakni ikut tinggal di rumah tersangka dan menjalankan ritual seperti yang dikatakan oleh tersangka.
“Salah satu ritualnya yakni melakukan hubungan badan. Namun setelah berjalannya waktu timbul kecurigaan dari korban dimana pamannya tidak juga sembuh dan uang sebanyak Rp2 miliar yang dijanjikan juga tidak ada,” terangnya.
Ia melanjutkan, korban sempat berupaya melarikan diri dari rumah korban namun niat tersebut diurungkan lantaran ada ancaman dari tersangka apabila korban melarikan diri maka keluarga korban akan dicelakai.
“Sempat mau kabur namun karena adanya ancaman-ancaman dari tersangka kepada korban baik psikis maupun fisik akhirnya korban mengurungkan niat dan sampai pada 17 Februari 2023 kemarin korban memberanikan diri kabur ke rumah orangtuanya,” ucapnya.
Shilton menambahkan, berdasarkan keterangan dari korban dan tersangka terungkap fakta bahwa keduanya sudah melakukan hubungan badan puluhan kali. Bahkan untuk mencegah korban hamil, tersangka mengancam korban agar meminum pil KB.
“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka terungkap fakta bahwa tersangka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 50 kali mulai dari Maret 2022 sampai Februari 2023 ini,” tutupnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 juncto pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Med/Red)