PANDEGLANG- Aksi pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Patia, Polres Pandeglang. Kali ini seorang wanita paruh baya YI (44) dari Desa Surianeun Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang diduga menggasak uang dari rumah Sodah (34).
Peristiwa terjadi pada Kamis Senin (13/7/2022) pukul 16.00 WIB. Kapolsek Patia AKP M Samsuri mengatakan korban melaporkan pelaku yang masuk ke dalam rumah korban. “Pelaku main ke rumah korban ketika situasi sepi pelaku mengambil uang dari ember tempat penyimpanan uang hasil warung dan uang di dalam kamar yang disimpan di bawah kasur yang dimasukan kedalam tas,” ucap Samsuri, Jumat (15/7/2022).
Setelah dimintai keterangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan cara main ke rumah korban ketika sepi pelaku melancarkan aksinya.
“Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali dirumah korban dengan total uang yang diambil Rp39.000.000,” ujar Samsuri.
Ia menambahkan ketika tersangka mengakui perbuatannya langsung dilakukan pemeriksaan di Polsek Patia. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)