KAB. SERANG – Nelayan mempertanyakan penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Sertifikat itu diduga berhubungan dengan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Nelayan Pontang, Kabupaten Serang, dan juga aktivis lingkungan, Khalid Miqdar mengatakan dirinya mempertanyakan status hukum atas pembuatan sertifikat HGB di atas laut.
Ia juga meminta pihak terkait untuk membuka nama siapa saja yang tercantum dalam 260-an sertifikat tersebut.
“Yang jelas kami masyarakat butuh pandangan hukumnya, ketika laut dikaveling-kaveling terus dibuatkan sertifikat (HGB). Kami juga ingin tahu nama siapa (di dalam sertifikat),” kata Khalid saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Khalid menduga, sertifkat yang diterbitkan layaknya pencucian uang atau money laundry.
“Jangan-jangan kalau diuangkan istilahnya money laundry. Nah kalau ini apa yah istilahnya pencucian tanah,” ucapnya.
“Artinya begini, di laut itu tidak ada material tanahnya. Tapi perairan dikaveling dipagari bambu, dibuatkan giriknya. Entah ada nama warga yang dicomot lewat kelurahan, dibuat girik, ditransformasi jadi AJB (Akta Jual Beli) dan berubah lagi jadi SHM (Sertifikat Hak Milik),” sambungnya.
Dirinya melihat, dugaan penerbitan sertifikat dan pemagaran laut tidak berhubungan dengan pemecah gelombang dan budidaya kerang.
“Tapi ada sketsa pengkavelingan. Saya ulangi, kita hidup bernegara. Otomatis banyak instrumen yang harus segera turun, bukan hanya TNI AL yang bongkar pagar, tapi instrumen hukumnya harus hadir,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tebang pilih.
“Hukum harus hadir, dan tegak lurus. Jangan kemudian hukum itu justru (mengakomodir) keinginan para mafia, transaksi hitam. Itu jangan sampai terjadi yang haram jadi halal. Hukum harus tegak lurus di hadapan korporasi,” kata Khalid.
Ia juga meminta BPN untuk terbuka kepada publik dan tidak menutupi kesalahan.
“Ada Undang-undang Transparansi Publik. Ketika (masyarakat) ingin tahu, (BPN) harus transparan,” tutup Khalid.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah