PANDEGLANG – Seorang pria pengangguran berinisial YW alias Boy (35) warga Kampung Lembur Girang, Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten harus berurusan dengan polisi lantaran nekat berjualan narkotika jenis sabu, Selasa (8/8/2023).
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya pada Kamis (3/8/2023) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB saat tertidur. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti puluhan bungkus sabu dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang kami sita berupa 84 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 8,47 gram, seperangkat alat hisap sabu beserta 1 buah korek api gas dan 1 buah Handphone,” kata Ilman.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 2 bulan dan biasa mendapatkan sabu dari rekannya berinisial A yang merupakan warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
“Dia membeli sabu itu dari rekannya berinisial A, masih warga Banjar juga. Biasanya dia jual seharga Rp450 ribu untuk paket ukuran sedang dan Rp150 ribu untuk paket ukuran kecil. Sehari-harinya pelaku tidak bekerja,” terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa puluhan paket sabu sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)