SERANG – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Suherna angkat bicara soal meninggalkannya mahasiswa Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fadil Abdi Nursyahri Sudrajat.
Suherna menegaskan bahwa kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala Untirta ilegal karena tidak mengindahkan surat edaran rektorat untuk tidak melakukan kegiatan luring selama pandemi Covid-19.
“Sebenarnya semua kegiatan UKM dilarang untuk offline, itu ada surat edarannya, kebetulan Mapala ini ngadep ke saya, ke Bagian Kemahasiswaan dan saya tolak semua itu,” kata Suherna kepada Bantennews.co.id, Selasa (2/3/2021).
Setelah tidak memberikan izin kegiatan diklat, Suherna menganggap kegiatan batal. “Dari situlah kita anggap sudah selesai, tapi kemudian ada pemberitaan terkait kegiatan Mapala yang menewaskan salah satu mahasiswa.”
Malam tadi, Suherna mengaku sudah mendatangi rumah korban
Fadil. Di sana pihak kampus, keluarga dan UKM Mapala sudah bertemu. “Saya bersama rekan-rekan di sini ke sana, melihat kondisi korban. Saya klarifikasi bersama Tim Mapala juga di sana dengan keluarga korban.
Memang sudah disampaikan bahwa tidak ada kekerasan,” kata Suherna.
Dikatakan bahwa pihaknya memastikan tidak ada bekas kekerasan fisik pada tubuh Fadil. Adapun luka pada bagian kaki, Suherna menduga bekas sepatu dan goresan akibat aktivitas memanjat di Gunung Karang, Pandeglang.
“Saya lihat langsung ketika dimandikan tidak ada luka-luka lebam atau apapun, keculi kakinya yang luka, karena si korban ini ternyata berdasarkan cerita dari teman-temannya setiap tidur sepatunya tidak pernah dilepas, padahal basah. Makanya kakinya luka ditambah lagi ada kegiatan panjat tebing dan lain sebagainya.”
Dengan peristiwa tersebut, pihak kampus akan melakukan evaluasi dan sanksi kepada Mapala Untirta. Meski tak mendapat izin menggelar Diklat, namun tetap menjalankan kegiatan tanpa persetujuan pihak kampus.
“Semua UKM akan kami evaluasi termasuk sanksi kepada UKM Mapala dalam bentuk pembekuan kegiatan sampai waktu yang tidak ditentukan,” tandasnya. (You/Red)