Beranda Hukum Nekat Edarkan Ganja, Warga Lebak Diamankan Polisi

Nekat Edarkan Ganja, Warga Lebak Diamankan Polisi

Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham mengatakan, jika pelaku tersebut berinisial MS (36) warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

LEBAK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil meringkus satu orang pelaku warga Kecamatan Cijaku, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, jika pelaku berinisial MS (36) itu merupakan warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

“Pelaku MS berhasil diamankan di Kampung Cisiih, Desa Situregen, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak pada Sabtu 5 November 2022, sekira pukul 13.00 WIB,” kata Malik saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Ia menjelaskan, dalam penangkapannya anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat bruto 33 gram serta 1 unit handphone.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna melakukan pengembangan dan mengungkap pelaku di atasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pelaku akan dikenakan pasal 114 juncto 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara.

“Ancaman pelaku yakni 20 tahun kurungan penjara atau hukuman seumur hidup,” ucapnya.

Malik mengimbau warga Kabupaten Lebak khususnya para remaja agar menjauhi dari narkoba, karena dengan menggunakan narkoba bisa merusak hidup pemakainya.

“Setop narkoba, karena narkoba dapat menghancurkan generasi muda,” katanya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News