SERANG – Nekat buka di masa Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) terjaring razia, Kamis (29/7/2021) dini hari.
Dua THM itu adalah Café Bravo dan Café New Roger. Sebanyak 37 pengunjung dari kedua kafe dan sejumlah minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Serang Kota bersama Polsek Kramatwatu sekitar pukul 02.00 WIB.
Razia tersebut dilakukan sebagai langkah tegas karena kafe tersebut mengganggu ketentraman masyarakat serta tidak mematuhi aturan terkait PPKM Level 4.
“Kita patroli penerapan protokol kesehatan karena ada aturan buka dan teknis makan yang diatur Inmendagri terkait PPKM Level 4,” ujar Kapolsek Kramatwatu Kompol D.P. Ambrita pada BantenNews.co.id, Kamis (29/7/2021).
Sejumlah miras yang berhasil disita adalah 1 dus Soju, 8 botol soju, 23 botol Anker Beer, 23 botol Guiness Beer, 1 botol Gilbeys, 3 krat Bintang Beer, 4 botol Black Label, 10 botol wine, 18 botol vibe. Kemudian polisi juga menyita 2 set alat DJ, 4 unit CPU, dan nota.
Selanjutnya 37 pengunjung dan barang bukti lainnya diamankan ke Mako Polres Serang Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
Kapolsek Kramatwatu juga mengimbau kepada para warga dan pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam rangka upaya menurunkan tren penyebaran Covid-19.
“Ikuti arahan dan petunjuk pemerintah dengan baik untuk menekan tren peningkatan yang terpapar Covid-19 demi pemulihan ekonomi bangsa,” imbaunya.
(Nin/Red)