Beranda Hukum Nekat Buka di Tengah Wabah Corona, Polisi Pasangi Police Line Hiburan Malam

Nekat Buka di Tengah Wabah Corona, Polisi Pasangi Police Line Hiburan Malam

Ilustrasi - foto istimewa google.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Polres Serang Kota memasang garis polisi di salah satu tempat hiburan malam yang berkedok kafe, di Kota Serang, Jumat (27/3/2020).

Pemasangan garis polisi untuk menghentikan sementara aktivitas warga yang cenderung berkerumun dan rentan menjadi media penularan virus Covid-19.

“Polisi tegas, tadi malam Cafe Alexxa saya police line karena nekat buka,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/3/2020).

Begitupun yang dilakukan oleh personel dari Polsek Cikande, di Kabupaten Serang. Mereka mengimbau pengunjung restoran Dapur Indah, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (27/3/2020) malam tadi.

Mengenakan masker dan sarung tangan, mereka mengimbau agar pengunjung dan pemilik restoran agar tidak berkerumun yang bisa menjadi sarana penularan virus Corona.

“Kota berikan imbauan ke restoran yang masih buka, untuk tidak berkerumun di suatu tempat. Hindari pertemuan yang melibatkan banyak orang,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Mochamad Ridzky Salatun, Sabtu (28/3/2020).

Sedangkan pihak Satpol PP Kabupaten Serang, Banten, hingga berita ini ditulis, masih belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan. Hal ini untuk mengetahui tindak lanjut institusinya guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal yang sama pun dilakukan oleh personel Polsek Cilegon, yang merazia dan menutup sejumlah caffe di Kota Cilegon, seperti di Cafe Rame-Rame dan Cafe Evan yang menyediakan meja billiard dan rentan menjadi sarana penularan covid-19.

Bahkan, ratusan botol minuman keras (Miras) pun disita dari dua tempat tersebut, jumlahnya mencapai 397 botol.

“Kita melaksanakan maklumat Kapolri dak himbauan pemerintah, agar tidak berkerumun di satu tempat. Karenanya kita menggelar operasi cipta kondisi,” kata Kapolsek Cilegon, Kompol Jajang Mulyaman.

Baca Juga :  Ahli Waris Lahan SDN Kuranji Serang Klaim Punya Bukti Kepemilikan Kuat

Berdasarkan data yang ditampilkan melalui situs https://infocorona.bantenprov.go.id/, tercatat Orang Dalam Pengawasan (ODP) berjumlah 1.732 orang. Kemudian yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 242 orang. Selanjutnya, yang terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 67 kasus. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News