SERANG – Rohmat Rafiyatna harus duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa melakukan pencurian kamera merek Canon M50 milik PT Azra Group di Jalan Kiajurum, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Rohmat sengaja mencuri karena tidak punya uang untuk akikah anaknya.
Sidang perdana Rohmat digelar pada Rabu (23/10/2024) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Ariani.
Dalam dakwaan yang dikutip BantenNews.co.id di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang disebutkan, pencurian terjadi pada 27 Juli 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Rohmat disuruh pergi ke PT Azra oleh saksi Victor karena ada permasalahan pekerjaan yang mau dibicarakan. Saat sampai di lokasi, dirinya melihat saksi Victor, Defit, Sutanti, dan Muhyidin sedang meninggalkan kantor.
Di sana, ia juga melihat satu tas hitam kecil yang isinya kamera Canon M50 milik perusahaan.
“Satu buah tas berwarna hitam yang berisikan satu buah kamera merek Canon M50 terdakwa masukkan ke dalam jok sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa, kemudian terdakwa pulang ke rumah,” tulis dakwaan.
Keesokannya, kamera itu Rohmat gadaikan ke Raja Gadai yang berlokasi di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia menggadaikan kamera tersebut seharga Rp3 juta.
Aksi Rohmat lalu ketahuan pada 1 Agustus ketika saksi Defit melihat rekaman CCTV pada tanggal 27 lalu. Defit menemukan bukti kalau kamera milik perusahaan telah dicuri oleh Rohmat.
“Kemudian saksi Defit melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Victor selaku pemilik PT. Azra Group,” tulis dakwaan.
Defit lalu diperintah oleh Victor untuk menanyakan kepada Rohmat apakah benar dirinya mencuri kamera. Namun, terdakwa langsung menyangkal telah melakukan pencurian.
Tidak kehabisan akal, Victor lalu menyuruh Defit untuk membuka jok motor milik Rohmat.
Sempat menolak memberikan kunci motornya dengan alasan lupa disimpan, jok motor lalu dibuka paksa oleh Defit. Saat dibuka, kemudian ditemukan lensa kamera dan baterai kamera yang sudah Rohmat Gadai.
“Kemudian terdakwa mengakui bahwa satu buah kamera merek Canon M50 milik PT. Azra Group telah digadai oleh terdakwa di Raja Gadai tepatnya di Lopang Kelurahan Lopang Kota Serang Propinsi Banten sebesar Rp3 juta, untuk keperluan anak terdakwa akikahan,” bunyi dakwaan.
Akibat pencurian itu, PT Azra mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Rohmat didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Dra/red)