Beranda Hukum Nasib Dua ASN Pemkab Pandeglang Diputuskan Usai Lebaran Idul Fitri

Nasib Dua ASN Pemkab Pandeglang Diputuskan Usai Lebaran Idul Fitri

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka.
Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka.

PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mengaku sudah menerima informasi dari kepolisian terkait 2 orang ASN yang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang atas kasus penipuan proyek fiktif di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang).

Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Moh Amri mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Polres Pandeglang terkait penangkapan WA (51) dan DA (42) atas dugaan kasus proyek fiktif senilai Rp1,1 Miliar.

“Iya. Kami sudah menerima tembusannya dari polres,” kata Amri saat dihubungi Bantennews.co.id, Senin (17/4/2023).

Amri mengaku saat ini pihaknya akan segera melakukan rapat dengan tim penjatuhan hukuman untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada 2 orang ini. Rencananya, pembahasan itu baru akan dilakukan usai hari raya Idul Fitri mendatang.

“Nanti pak itu akan dibahas oleh tim penjatuhan hukuman disiplin mungkin abis lebaran dibahasnya. Jadi nanti kami yang memberikan sanksi itu tim penjatuhan hukuman disiplin, dimana timnya terdiri dari Sekda, Inspektorat, Asda I, II dan Asda III serta kepala BKPSDM. Rapat penjatuhan hukuman disiplin pegawai,” terangnya.

Amri mengamini jika kedua orang ini sudah menyandang status sebagai ASN Pemkab Pandeglang cukup lama. “Sudah lama tapi kurang tau saya berapa tahun tapi mereka udah lama. Enggak semuanya staf,” ucapnya.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan, Amri mengaku belum bisa memberikan gambaran lantaran rapat tersebut masih belum dilakukan. Namun kemungkinan sanksi yang pasti akan diterima oleh kedua orang ini yakni pemberhentian sementara lantaran sudah menyandang status tersangka.

“Kan ada aturannya manakala dia tersangka bisa dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara, terus kalau sudah inkrah seperti apa tergantung hukumannya berapa tahun baru dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Tapi mau dilihat dulu karena ini belum rapat jadi nanti yang memutuskan tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai,” jelasnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News