SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, memusnahkan narkotika jenis ganja kering sebanyak 303 Kilogram (Kg) yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat, di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi Wakapolda Banten memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, yang didampingi Dirresnarkoba dan PJU Polda Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Ka BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang, serta KH. Muhtadi (Tokoh Ulama Banten) dan Ketua Forum Penggiat Anti Narkoba Banten (Forpan Banten).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menjelaskan bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu 23 Juli 2020 dengan barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.
“Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa kelima pelaku yang diamankan yaitu MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang, LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg Perannya pembawa barang menuju gudang cikupa, FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju jalan Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.
“Motif dalam pengungkapan ganja seberat 144 Kg yaitu dengan mengedarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten dan Jakarta dan setiap kali mengantar menjemput atau mengambil Narkotika jenis ganja tersebut MT dan LA masing-masing diberi imbalan atau upah sebesar Rp10 juta dari Lampung menuju Cikupa Tangerang, sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp5 juta per orangnya serta RF sebesar Rp5 juta dengan jumlah total ganja sebanyak 144 Kg bungkus besar yang dilakban warna coklat,” ujarnya.
Susatyo mengatakan bahwa modus Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam karung sebanyak tiga karung besar dan berisi 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat.
“Barang Bukti yaitu satu unit mobil truk merk Hino warna hijau, 3 karung ukuran besar yang masing-masing karung berisi 48 bungkus besar berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan 144 bungkus besar berlakban coklat narkotika jenis ganja dan untuk berat keseluruhan 144 KG, satu unit mobil Avanza warna silver, satu unit motor merk Suzuki Satria FU warna putih, dan alat komunikasi HP dari Masing-masing Tersangka,” ujarnya.
Susatyo menegaskan kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(Dhe/Red)