Beranda Hukum Napi Lapas Tangerang Jalankan Bisnis Narkotika dari dalam Tahanan

Napi Lapas Tangerang Jalankan Bisnis Narkotika dari dalam Tahanan

Suasana di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pria bernama Fathurrohman didakwa mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dari balik tahanan. Ia merupakan napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang perdana Fathurrohman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (10/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Putri Khairunisa membacakan dakwaan di depan Ketua Majelis Hakim Bony Daniel.

Fatuhrrohman didakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kata Putri, kasus bermula pada 2 Oktober 2024 lalu saat Fathur menyuruh temannya di luar tahanan untuk mengambil sabu di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor.

Sabu itu dipesan Fathur dari Pace Yusuf yang saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO).

“Sesuai arahan dari Pace Yusuf, setelah itu narkotika jenis sabu diantarkan ke wilayah Serang untuk diserahkan kepada saksi Melky Mangampa,” kata Putri saat membaca dakwaan.

Melky merupakan orang yang diperintah oleh Fathur untuk menjual-belikan sabu, dan saat ini sudah divonis lebih dulu pada Selasa, 25 Maret 2025 kemarin dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Setelah mengambil sabu di lokasi yang ditentukan Pace, Melky juga disuruh lagi oleh Fathur untuk mengambil sabu di daerah Prisma di Lingkungan Lebak Gempol, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Melky Mangampa menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam tepatnya di bawah tiang gardu, kemudian saksi Melky Mangampa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke kontrakannya,” ujar Putri.

Di kontrakan, total sabu sebesat 50 gram pesanan Fathur itu kemudian dibuat menjadi beberapa bungkus, kemudian dijual oleh Melky atas perintah Fathur dengan cara ditaruh di pot bunga di daerah dekat Warung Pojok depan MAN 2 Kota Serang.

Baca Juga :  14 Penjudi Diciduk Polres Serang

Fathur kemudian kembali menyuruh Melky agar menjual narkoba tersebut di lokasi yang lain dan diberi nama paket besar disebut BPKB dan paket kecil disebut STNK.

“Melky Mangampa kembali membuat paket narkotika jenis shabu yang dikenal dengan paket STNK di mana dari berat 12 gram, dibuat sebanyak 40 paket dan masing-masing paket memiliki berat sekira 0,3 gram, kemudian berdasarkan perintah terdakwa Fathurrohman, paket-paket narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di daerah Kramatwatu sampai habis,” tutur Putri.

Melky kemudian ditangkap oleh Satresnarkoba pada 5 Oktober 2024 di kontrakannya dan ditemukan paket empat bungkus narkoba paket STNK dan empat narkoba BPKB.

“Terdakwa Fathurrohman sudah lebih kurang empat kali meminta saksi Melky Mangampa mengambil pesanan narkotika,” ujar Putri.

Fathur diketahui mengimingi upah Rp3 juta untuk Melky melakukan penjualan narkotika tersebut, tapi hingga saat ini baru Rp500 ribu dan sabu gratis yang diterimanya.

Atas dakwaan itu, Fathur tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang ditunda hingga pekan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News