Beranda Politik Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang Terkait Dugaan Politik Uang

Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang Terkait Dugaan Politik Uang

Kuasa hukum pelapor saat diwawancarai di Bawaslu Kabupaten Serang pada Senin (7/10/2024)

KAB. SERANG – Calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang terkait politik uang. Ia dilaporkan terkait dugaan menggelar kampanye dengan memberikan doorprize saat kampanye dengan harga di atas Rp1 juta.

Pelapor merupakan seorang warga dari Kabupaten Serang. Kuasa hukum pelapor, yaitu Daddy Hartadi, Ayu Nurhayati, dan Cecep Azhar enggan mengungkap identitas kliennya. Laporan kata Daddy mengenai kampanye yang digelar Nanang di Kampung Endol, Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (5/10/2024) lalu.

Dalam kampanye itu, menurut Daddy menggelar senam bersama warga sekitar dan membagikan doorprize bernilai di atas Rp1 juta. Hal tersebut menurutnya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Doorprize itu hadiahnya lebih dari satu juta karena ada lemari es, sepeda, televisi. Itu nilainya kita lihat lebih dari satu juta semua, sementara aturan PKPU tidak boleh (doorprize) melebihi dari angka satu juta sehingga dengan lebih dari satu juta itu sudah masuk unsur mempengaruhi pemilih,” kata Daddy dan timnya saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Serang pada Senin (7/10/2024).

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon membenarkan laporan tersebut telah masuk ke Bawaslu pada Minggu (6/10/2024). Pihaknya juga sudah memanggil beberapa saksi dan akan segera memanggil terlapor, Nanang pada Selasa (8/9/2024).

“Harusnya dipanggil sore ini atas nama Pa Nanang selaku calon wakil Bupati, tapi konfirmasi terakhir beliau gabisa maka beliau minta waktu untuk besok. Beliau harus hadir,” kata Furqon.

Bila terlapor tidak hadir juga pada Selasa besok, Bawaslu akan melakukan pleno Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan. “Karena kita juga minta arahan dari Gakkumdu karena Bawaslu tidak bisa posisinya punya kewenangan untuk jemput paksa,” imbuhnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News