Beranda Politik Nanang Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Dugaan Money Politic

Nanang Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Dugaan Money Politic

Cawabup Serang Nanang Supriatna (kiri) bersama kuasa hukum memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang. (Foto: Dok. Kuasa Hukum Cawabup Serang)

SERANG – Calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Selasa (8/10/2024). Kedatangan Nanang untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran politik uang (money politic) yang dilaporkan warga pada kegiatan kampanye di Kampung Endol, Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (5/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Nanang juga didampingi Tim Kuasa Hukum yakni Eki Wijaya Pratama, Deni ismail pamungkas dan Rojak datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Serang sekira pukul 17.30 WIB. Kedatangan pasangan calon Bupati Serang Andika Hazrumy itu langsung diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon.

Kepada awak media, Tim Kuasa Hukum Nanang, Eki Wijaya Pratama membenarkan kedatangan kliennya adalah untuk memenuhi panggilan Bawaslu sekaligus mengklarifikasi adanya dugaan money politic.

“Sebagai pengacara Nanang Supriatna (kami) membantah dengan tegas bahwa tuduhan terhadap klienya itu tidak benar, (itu) fitnah,” katanya.

Menurut Eki, laporan yang dibuat warga melalui kuasa hukum Daddy Hartadi tidak terbukti dan tidak mempunyai dasar hukum.

“Klien kami murni hanya memenuhi undangan sebagai tamu di acara Maulid Nabi dan santunan anak yatim yang di adakan oleh panitia DPP Perkumpulan Pemuda Peduli Industri pada tanggal 28 September 2024,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, jika kliennya sama sekali tidak melakukan kampanye hingga membagi-bagikan uang.

“Sekali lagi saya tegaskan di acara tersebut klien (kami) tidak berkampanye apalagi sampai membagi-bagikan uang. Adapun di acara tersebut juga hadiri oleh beberapa intasi baik dari kepolisan, TNI dan pihak kelurhaan,” tegasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News